Kapuspen TNI: Kami Tidak Akan Rebut Lapangan Kerja Sipil!

Caption : Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya diisi oleh tenaga profesional sipil. Rabu (26/3/2025).

Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dianggap membuka ruang lebih besar bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman sipil,” ujar Kristomei, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Ia juga menampik anggapan bahwa TNI akan menjadi lembaga super body yang menguasai berbagai sektor di pemerintahan. “Kami tidak mau jadi badan super body juga,” tegasnya.

Kristomei menegaskan, revisi UU TNI justru memperjelas batasan tugas dan peran prajurit dalam pemerintahan. 

“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini malah mempertegas batasan. Mana yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” ujarnya.

Meski begitu, revisi ini tetap menimbulkan perdebatan luas. Sejumlah pihak menilai aturan ini membuka jalan bagi militer untuk lebih aktif dalam sektor sipil, yang dikhawatirkan dapat mengancam supremasi sipil dalam tata kelola negara.

TNI Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian dan Lembaga

Revisi UU TNI akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Berikut 14 instansi yang bisa ditempati prajurit TNI aktif berdasarkan revisi UU TNI:
1. Kementerian atau lembaga koordinator bidang politik dan keamanan
2. Kementerian Pertahanan serta Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Presiden
4. Intelijen negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
15.
Meskipun revisi UU ini memberi peluang bagi prajurit aktif untuk masuk ke jabatan-jabatan tersebut, Kapuspen TNI memastikan bahwa aturan ini tetap dalam koridor yang jelas.

Namun, sejumlah kalangan tetap mempertanyakan urgensi perluasan peran militer dalam birokrasi sipil. 

Apakah kebijakan ini akan berdampak positif atau justru menjadi langkah mundur bagi reformasi TNI? Publik pun masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan aturan ini tanpa menggerus peran tenaga sipil di sektor pemerintahan. (Zulfikar/KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close