![]() |
Caption : Sapta Qodria Muafi SH dari Kantor Hukum PH PT USM saat memberi keterangan persnya di KBO Babel |
Pangkalpinang, – Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH & Rekan resmi melayangkan surat somasi kepada PT Dok dan Perkapalan Air Kantung terkait dugaan pelanggaran kontrak kerja yang merugikan klien mereka, PT Usaha Setyawan Mandiri. Senin (4/3/2025).
Dalam somasi yang ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., Norazema, S.H., dan Aldi Sutiawan, S.H., mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian senilai Rp 10 miliar.
Surat somasi ini menyebutkan bahwa PT Usaha Setyawan Mandiri, yang dipimpin oleh Direktur Hendra Budi Setyawan, telah mengalami berbagai permasalahan akibat tindakan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung.
Permasalahan tersebut meliputi keterlambatan pembayaran kontrak, pemotongan denda sepihak, pemutusan kontrak kerja secara sepihak, serta ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Rincian Permasalahan
Dalam somasi tersebut, dijelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan hukum:
1. Ketidakjelasan dalam Kontrak dan Pembayaran PT Usaha Setyawan Mandiri telah berupaya mengirimkan surat resmi dan melakukan mediasi selama satu tahun terakhir untuk meminta kejelasan terkait masalah pajak, investasi, serta pembayaran kontrak kerja. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari PT Dok dan Perkapalan Air Kantung. Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan finansial yang berdampak pada pembayaran upah pekerja.
2. Pemotongan Denda Sepihak PT Usaha Setyawan Mandiri dikenakan pemotongan denda sepihak sebesar Rp 95.029.443 atas pekerjaan dua tongkang dan satu tugboat dalam proyek dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00035. Perusahaan mengalami kerugian lebih lanjut sebesar Rp 2,4 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek selama enam bulan.
3. Pemutusan Sepihak Kontrak Pengadaan CO2 PT Dok dan Perkapalan Air Kantung juga diduga telah memutus sepihak kontrak pengadaan CO2 sebanyak 7.000 botol dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00063. Akibatnya, PT Usaha Setyawan Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 572.475.000 atas 1.347 botol yang belum tersuplai. Selain itu, mereka juga kehilangan pendapatan akibat berhentinya produksi CO2 selama satu tahun yang diperkirakan mencapai Rp 2,975 miliar.
4. Pemutusan Sepihak Proyek Lainnya Selain itu, perusahaan juga mengalami pemutusan sepihak dalam beberapa proyek lainnya, termasuk pekerjaan touch-up tiga tongkang dan tiga tugboat. Kerugian akibat hal ini ditaksir mencapai Rp 276.760.000.
5. Masalah Pajak PT Usaha Setyawan Mandiri juga menghadapi masalah perpajakan akibat tindakan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung. Klien mereka dikenakan denda pajak sebesar 100% karena PT Dok dan Perkapalan Air Kantung belum membayarkan pajak PPN sebesar Rp 1,531 miliar yang telah dipotong dari pencairan invoice sebelumnya. Akibatnya, PT Usaha Setyawan Mandiri harus menanggung kerugian pajak senilai Rp 3,06 miliar.
6. Tagihan yang Belum Dibayarkan Hingga saat ini, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung disebutkan belum melunasi pembayaran sebesar Rp 1,234 miliar, belum termasuk PPN sebesar Rp 374 juta. Total tagihan yang belum terbayarkan mencapai Rp 1,609 miliar.
7. Kerugian Investasi PT Usaha Setyawan Mandiri telah melakukan investasi dengan perjanjian kerja sama selama lima tahun dengan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak menyebabkan mereka mengalami kerugian investasi sebesar Rp 1,308 miliar.
8. Kerugian dari Pemutusan Kontrak Lainnya Pemutusan sepihak atas purchase order No. PUR-ORD-2023-00036 terkait pekerjaan satu tongkang dan dua tugboat juga menyebabkan kerugian tambahan bagi PT Usaha Setyawan Mandiri sebesar Rp 3,6 miliar.
Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum
Berdasarkan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar, tim kuasa hukum PT Usaha Setyawan Mandiri mendesak PT Dok dan Perkapalan Air Kantung untuk memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi ini diterbitkan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memadai, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata di pengadilan negeri maupun pelaporan pidana ke kepolisian setempat.
“Kami memberikan waktu tujuh hari bagi PT Dok dan Perkapalan Air Kantung untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tegas Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien mereka yang telah mengalami kerugian besar akibat tindakan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Dok dan Perkapalan Air Kantung terkait somasi ini. (Sandy Batman/KBO Babel)
Tags
Berita