![]() |
Caption : Fandy Lingga Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Adik Hendri Lie saat dipersidangan Tipikor PN Jakarata dalam dugaan korupsi komoditas timah. |
Jakarta - Kasus korupsi besar yang melibatkan industri timah kembali mencuat dengan angka yang mencengangkan. Mantan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga, didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Rabu (26/3/2025).
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah serta pejabat terkait.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025), jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fandy tidak bertindak sendirian.
Ia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pengusaha, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim, yang merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dugaan korupsi ini juga melibatkan jajaran direksi PT Timah serta pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Modus Korupsi yang Terstruktur
Jaksa membeberkan bahwa Fandy Lingga aktif mewakili PT Tinindo Internusa dalam berbagai pertemuan strategis.
Ia diketahui terlibat langsung dalam pembahasan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, dan Alwin Albar, Direktur Operasi PT Timah, terkait permintaan penyediaan bijih timah sebesar 5%.
Lebih jauh, Fandy bersama para pemilik smelter swasta menyusun skema kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Namun, jaksa menekankan bahwa smelter-swasta yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak memiliki competent person (CP), yang seharusnya menjadi persyaratan utama dalam industri pengolahan mineral.
Yang lebih mengejutkan, Fandy Lingga disebut turut menyetujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka sebagai kedok untuk menjalankan transaksi ilegal.
Perusahaan-perusahaan ini, yakni CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati, diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam praktiknya, bijih timah dari tambang ilegal ini kemudian dijual kembali ke PT Timah, menciptakan jaringan transaksi gelap yang menyebabkan distorsi harga dan merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Uang Haram Bermodus CSR dan 'Biaya Pengamanan'
Selain merancang skema pembelian bijih timah ilegal, Fandy juga disebut menerima pembayaran dari PT Timah untuk kerja sama penyewaan peralatan peleburan yang dilakukan dengan harga yang telah digelembungkan.
Hal ini terjadi dalam negosiasi yang dilakukan dengan PT Timah tanpa didahului studi kelayakan yang semestinya menjadi prosedur wajib.
"Fandy menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta," ungkap jaksa.
Bahkan, modus serupa juga dilakukan dalam pembayaran ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Jaksa menyebutkan bahwa Fandy mewakili PT Tinindo Internusa dalam pembayaran sebesar USD 25.000 per bulan sejak kerja sama peleburan dimulai. Dana ini kemudian dialirkan kepada Harvey Moeis dengan dalih 'biaya pengamanan'.
Lebih lanjut, Fandy juga menyetujui harga sewa peralatan processing peleburan timah yang telah diatur sebelumnya, yakni sebesar USD 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan USD 3.700 per ton untuk empat smelter swasta lainnya.
Dampak Sistemik dan Jerat Hukum
Praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, angka yang begitu fantastis hingga menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia.
Fandy Lingga kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa tindakannya telah memperkaya sejumlah individu dan korporasi, serta memperburuk tata kelola industri timah di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap perekonomian nasional.
Banyak pihak mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi di PT Timah serta oknum pemerintah yang diduga turut membiarkan praktik ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kasus ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga mencoreng kredibilitas industri pertambangan Indonesia di mata dunia. Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," tegas jaksa di akhir persidangan.
Dengan besarnya skala korupsi ini, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi keharusan.
Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak hanya berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyentuh otak utama di balik skandal korupsi raksasa ini. (KBO Babel)
Tags
Berita