Skandal Korupsi Timah: Bos PT Gading Orchard Summarecon Diperiksa Lagi oleh Kejagung



Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selasa (25/3/2025).

Pada Senin (24/3), penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa JM, Direktur PT Gading Orchard Summarecon, yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan korporasi ini. 

Selain JM, sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah ART, Direktur PT Tinindo Inter Nusa; IP, Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza; serta PAN, Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3. 

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan.

Dugaan Aliran Dana ke Perusahaan Properti

Kasus ini menyeret banyak pihak, termasuk perusahaan properti yang diduga menerima aliran dana korupsi dalam bentuk saham. 

JM sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada 19 Maret lalu sebelum kembali dipanggil penyidik untuk pendalaman lebih lanjut. 

Kejagung mencurigai bahwa dana hasil kejahatan korporasi ini disalurkan ke berbagai sektor, termasuk properti, guna menyamarkan jejak keuangan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Kelima perusahaan ini diduga memainkan peran penting dalam praktik ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sidang di Pengadilan Tipikor Berlangsung

Sementara itu, persidangan terhadap empat tersangka utama masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Mereka adalah Supianto (mantan Kadis ESDM), Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Direktur Operasi PT Timah), dan Hendri Lie (bos PT Tinindo Inter Nusa). 

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji dengan anggota Rios Rahmanto dan Sukartono.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta minimal 4 tahun penjara.

Langkah Tegas Kejagung

Penyidikan yang terus bergulir ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap keuangan negara. 

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, demi menegakkan keadilan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli.

Dengan terus berjalannya penyidikan dan persidangan, publik kini menanti langkah Kejagung dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam skandal besar ini. (Dwi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close