Mentok Selindung - Ada sekitar puluhan PIP ilegal jenis Tawer beraktivitas di IUP PT timah tanpa ada SPK dan pengawasan oleh pihak pemegang izin. Sabtu 24 Maret 2025
Diduga ada campur tangan bos kolektor tenama di Bangka Barat dan para pemain lama yang mengondisikan lokasi tersebut, terpantau awak media kebulan asap PIP yang menandakan mereka sedang bekerja.
Dalam investigasi tim yang berbeda dilokasi mendapatkan informasi dari warga selindung menyebutkan aktivitas tambang ilegal di laut selindung sudah satu Minggu lamanya dan ada nama ICN dan SN sebagai panitia aktivitas tersebut sedang kan pemilik pontonnya bernama mang Ketok
" Aktivitas sudah satu Minggu lamanya, ada 10 Ponton pak dan yang mengondisikan lokasi SN Sedangkan ICN yang urus panitianya" ujar warga
Sedangkan untuk timahnya tak tahu siapa yang membeli karena aktivitas tersebut baru berjalan" tambah warga
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi pidana untuk pertambangan tanpa izin adalah: Penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.
Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Pertambangan tanpa izin dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Kerugian tersebut antara lain: Kehilangan pendapatan pajak dan pungutan lainnya, Biaya memperbaiki lingkungan, Kerusakan lingkungan, Pemborosan sumber daya mineral, Kemerosotan moral.
Pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Beberapa dampak negatif pertambangan tanpa izin: Tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, Ancaman keselamatan para pekerja, Konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, Tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, Tidak mematuhi peraturan yang berlaku.