Pangkalpinang – Praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi rahasia umum di dunia transportasi, kini kembali menjadi sorotan tajam. Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang diduga kuat melakukan pungli terhadap sopir angkot dan kendaraan umum lainnya di Terminal Kampung Keramat. Dugaan itu diperkuat oleh rekaman video yang memperlihatkan aksi petugas menarik sejumlah uang secara langsung dari para sopir. Kamis (17/4/2025).
Kejadian ini terekam pada Rabu (16/4/2025) dan sempat disaksikan langsung oleh tim media. Dalam video yang beredar, tampak jelas seorang oknum berpakaian dinas melakukan pemungutan uang secara terang-terangan di depan kantor Dishub yang berada di kawasan terminal.
Menurut pengakuan beberapa sopir angkot yang enggan disebutkan namanya, uang yang diminta itu disebut sebagai "uang sampah."
Namun, tak ada kejelasan terkait dasar hukum pungutan tersebut. “Kami terpaksa bayar, kalau tidak nanti dipersulit. Katanya untuk sampah, tapi kami tak pernah tahu ke mana uang itu,” ujar salah satu sopir.
Praktik ini bukan hanya mencoreng citra pelayanan publik, tapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tergolong sebagai tindak pidana korupsi.
Ironisnya, praktik ini disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa adanya pengawasan atau tindakan tegas dari internal Dishub. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas maupun pejabat terkait di Dishub Kota Pangkalpinang belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media juga belum mendapat jawaban.
Rencananya, pihak media bersama LSM akan segera melaporkan bukti video tersebut ke Kejaksaan agar penegakan hukum bisa segera dilakukan. Langkah ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik ilegal yang membebani rakyat kecil.
Praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan para sopir, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Diperlukan tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh agar budaya pungli yang telah mengakar ini bisa segera diberantas dari tubuh institusi pelayanan publik. (Mung Harsanto/KBO Babel)