Pangkalpinang, — Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (15/4/2025)
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan awal yang telah dilaksanakan pada 19 Maret 2025 lalu dan berakhir tanpa tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi.
Bertempat di ruang sidang Komisi Informasi, sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Fahriani, S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota, serta Rikky Fermana, S.IP dan Martono, S.TP sebagai anggota. Turut hadir dalam sidang tersebut, Plt. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Babel, Dr. Adhari, S.T., M.E., dan Plt. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, mewakili pihak Termohon. Sementara itu, Pemohon, Edi Irawan, hadir secara langsung menyampaikan keterangannya.
Dalam paparannya, Edi Irawan menegaskan bahwa permohonannya mencakup 17 klasifikasi informasi publik, termasuk data SHP Peta Wilayah Administrasi selama dua dekade terakhir, serta sejumlah data strategis terkait geospasial dan peraturan daerah yang diperlukan untuk kepentingan akademik dan publikasi ilmiah.
Menurut Edi, hak atas informasi publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, terlebih jika menyangkut kepentingan ilmu pengetahuan dan kebijakan pembangunan daerah.
Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan Termohon, Ria Yohana, menyampaikan bahwa sebagian informasi telah diberikan.
Namun, beberapa data lainnya tidak dapat dipenuhi karena berada di luar penguasaan Pemprov.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan atas sebagian informasi, sementara data lain berada di instansi pusat atau lembaga teknis lainnya.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi ahli. Sejumlah instansi yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Komisi Informasi menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam menjamin keterbukaan informasi publik secara adil, transparan, dan akuntabel.
Persidangan ini menjadi penting dalam memastikan hak publik terhadap akses informasi yang sah dan bertanggung jawab di era tata kelola pemerintahan yang terbuka. (M Taufik).
Tags
Hukum